Pada bulan Mei 2015, BPS akan melaksanakan pencacahan lapangan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015. Survei
Penduduk Antar Sensus (SUPAS) adalah survei yang tujuan utamanya mengestimasi jumlah penduduk dan
indikator demografi diantara dua waktu
sensus penduduk. Badan Pusat Statistik (BPS) telah empat kali melakukan SUPAS, yaitu tahun 1976, 1985, 1995 dan
2005. SUPAS 2015 merupakan SUPAS yang
kelima yang dilaksanakan BPS. SUPAS
mengumpulkan data kependudukan yang mencakup: keterangan pokok penduduk, lansia, kelahiran, kematian,
kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan,
perumahan dan keadaan tempat tinggal. Pada SUPAS2015, ditambahkan informasi mengenai: migrasi
keluar internasional, perubahan iklim, dan disabilitas. Kegiatan SUPAS2015 telah dimulai sejak tahun
2013 yaitu dengan rangkaian
persiapan penyusunan kuesioner dan buku petunjuk teknis. Puncak kegiatan
SUPAS2015 dilakukan pada Mei tahun 2015 yaitu dilaksanakannya
pemutakhiran rumah tangga dan pencacahan rumah tangga sampel secara lengkap untuk seluruh wilayah
sampel yang tersebar di Indonesia.
Tujuan
SUPAS
SUPAS2015
bertujuan untuk:
1.
Memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk.
2. Menyediakan data untuk penghitungan
parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran
total (TFR), angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut kelompok umur
(ASFR), dll.
3.
Menyediakan data untuk penghitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi
internasional, dll.
4.
Menyediakan data untuk penghitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka kematian bayi
(IMR), angka kematian balita (U5MR),
dan angka kematian ibu (MMRatio).
5.
Memperbaharui proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya.
6.
Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi
berbagai
program pemerintah.
Cakupan
Wilayah
SUPAS2015
dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jumlah sampel yang dicakup adalah 40.750 blok sensus (BS)
dengan jumlah rumah tangga sampel sebanyak
652.000.
Cara
Pencacahan
Pencacahan
penduduk pada kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan
de facto. Konsep de jure digunakan untuk mencatat
seseorang biasanya
menetap/bertempat tinggal (usual residence). Penduduk yang bertempat tinggal
tetap dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau
yang telah berada pada suatu tempat tinggal
selama 6 bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menempati rumah kontrak/sewa
(tahunan/bulanan) dianggap
sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap. Konsep
de facto digunakan
untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam menginap).