31 Oktober 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik selalu melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, dimana salah satu pasalnya berbunyi “ Koordinasi dan kerjasama penyelenggara Statistik dilakukan oleh BPS dengan instansi Pemerintah dan Masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah”.
Pada tahun 2014 telah terjalin kerjasama antara Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Teknologi Informasi (BPPPTI) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan Badan Pusat Statistik untuk melakukan pendataan aset PLIK dan Desa Dering dalam rangka optimalisasi Layanan Akses Telekomunikasi dan internet yang dibangun pemerintah melalui kewajiban pelayanan Universal (KPU/USO) 2014.
Tujuan Pendataan
Melakukan kegiatan optimalisasi pengendalian layanan jasa akses telekomunikasi dan informatika KPU/USO aset Desa Dering dan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) untuk mendapatkan data-data terkait kondisi perangkat, pengelolaan dan kondisi masyarakat pengguna PLIK yang up to date, valid, akurat serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar pertimbangan pemerintah untuk menentukan kebijakan pengelolaannya.
Cakupan
Kegiatan Optimalisasi Pengendalian Layanan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika KPU/USO dilaksanakan di 12 Provinsi terutama di wilayah Indonesia bagian Timur yang salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Sendiri kegiatan ini dilakukan disemua Kabupaten/Kota ( 13 Kabupaten/Kota). Jadwal kegiatan lapangan secara serentak seluruh Indonesia adalah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 3 November 2014.
Secara keseluruhan kegiatan yang akan dicakup meliputi :
Khusus Kota Banjarbaru kegiatan pendataan yang dilakukan hanya pendataan PLIK saja, sebab di kota Banjarbaru tidak terdapat program Desa Dering. Desa Dering sendiri merupakan desa yang mendapatkan layanan telepon dasar (basic telephony) yaitu layanan telepon dan SMS (short message service) bagi daerah terpencil, daerah perintisan, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi.
Pendataan dilaksanakan di 4 kecamatan di Kota Banjarbaru yaitu; Kecamatan Liang Anggang, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan. Petugas yang akan melaksanakan pendataan sebanyak 6 orang yang terdiri dari 4 orang petugas pencacah dan 2 orang petugas pengawas. Petugas yang akan melaksanakan pendataan ini sebelumnya sudah diberikan pelatihan untuk menyamakan konsep dan definisi.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Banjarbaru (Statistics of Banjarbaru Municipality)Alamat : Jl. Pangeran Suriansyah Ujung
Kel. Mentaos
Kota Banjarbaru
Telepon/Fax : +62511 4772016
Email : bps6372@bps.go.id
bps6372@gmail.com